SUMPAH/JANJI BIDAN
Hal ini diatur dalam Kepmenkes no
882/Menkes/SK/IX/1995, tanggal 23 September 1965 tentang Penyelenggaraan
Program Pendidikan Bidan. Para lulusan Pendidikan Bidan diberikan
ijazah Bidan sebagai tanda lulus, dan diwajibkan mengucapkan
sumpah/janji sbb:
• Bahwa saya sebagai Bidan akan melakukan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
• Bahwa saya sebagai Bidan dalam melaksanakan tugas tidak akan membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama.
•
Bahwa saya tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang
berhubungan dengan tugas saya sebagai Bidan, kecuali jika diminta
pengadilan untuk keperluan kesaksian.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar